sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengetahui Perbedaan e-Filing dan e-Form

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
08/03/2022 14:07 WIB
Dalam membayar pajak, Anda wajib mengetahui perbedaan e-Filing dan e-Form. Hal ini agar mempermudah Anda dalam melaporkan pajak.
perbedaan e-Filing dan e-Form. (Foto : MNC Media)
perbedaan e-Filing dan e-Form. (Foto : MNC Media)

IDXChannel - Dalam membayar pajak, Anda wajib mengetahui perbedaan e-Filing dan e-Form. Hal ini agar mempermudah Anda dalam melaporkan pajak. 

Selain itu, sebelum mengenal perbedaan e-Filing dan e-Form. Anda juga wajib mengerti maksud dari keduanya. Lalu apa saja itu? Berikut kami lansir situs resmi online-pajak.com.

Mengenal e-Filing dan e-Form

Seperti diketahui e-Filing dan e-Form sendiri merupakan cara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pelayanan pada wajib pajak. Fasilitas berbasis online ini bisa digunakan dengan mudah oleh siapa saja, dan dapat dimanfaatkan untuk melaporkan pajak kapan pun dan di mana pun.

eFiling pajak sudah wajib dilakukan oleh wajib pajak dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak April 2018. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 9/PMK.03/2018, ada beberapa jenis pajak yang SPT nya wajib disampaikan melalui efiling yakni PPh pasal 21/26 dan PPN.

Pengertian e-Filing

Selanjut dalam mengetahui perbedaan e-Filing dan e-Form, Anda wajib mengetahui maksud keduanya. e-Filing pajak diartikan sebagai cara penyampaian SPT secara online dan real-time melalui website DJP Online atau aplikasi milik ASP (Application Service Provider/Penyedia Jasa Aplikasi) seperti OnlinePajak.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement