Pengertian e-Form
Sementara, e-form adalah formulir SPT elektronik dalam bentuk file atau dokumen elektronik. Dokumen ini memiliki ekstensi. xfdl. Pengisian e-Form ini dapat dilakukan secara offline lewat aplikasi Form Viewer milik DJP.
Setelah e-Form SPT Tahunan dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung mengunggah SPT secara online via situs web DJP Online.
Dengan demikian bisa disimpulkan e-Filing adalah pelaporan SPT yang seluruhnya online, sedangkan e-Form adalah formulir SPT elektronik yang dapat diisi ofline dan disampaikan melalui e-Form.
Siapa Dapat Gunakan Fasilitas ini?
Ada beberapa wajib pajak yang termasuk dalam kriteria di bawah ini, dapat menggunakan fasilitas e-Filing pajak. Siapa saja mereka?
1. Golongan 1770 S atau 1770 SS
Seperti diketahui pengguna formulir 1770S atau 1770SS pada e-Filing bisa dilakukan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun. Serta berasal dari satu atau lebih pemberi kerja yang didapat dari dalam negeri dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.