sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mengetahui Perbedaan e-Filing dan e-Form

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
08/03/2022 14:07 WIB
Dalam membayar pajak, Anda wajib mengetahui perbedaan e-Filing dan e-Form. Hal ini agar mempermudah Anda dalam melaporkan pajak.
perbedaan e-Filing dan e-Form. (Foto : MNC Media)
perbedaan e-Filing dan e-Form. (Foto : MNC Media)

Pengertian e-Form

Sementara, e-form adalah formulir SPT elektronik dalam bentuk file atau dokumen elektronik. Dokumen ini memiliki ekstensi. xfdl. Pengisian e-Form ini dapat dilakukan secara offline lewat aplikasi Form Viewer milik DJP.

Setelah e-Form SPT Tahunan dibuat secara offline, wajib pajak bisa langsung mengunggah SPT secara online via situs web DJP Online.

Dengan demikian bisa disimpulkan e-Filing adalah pelaporan SPT yang seluruhnya online, sedangkan e-Form adalah formulir SPT elektronik yang dapat diisi ofline dan disampaikan melalui e-Form.

Siapa Dapat Gunakan Fasilitas ini?

Ada beberapa wajib pajak yang termasuk dalam kriteria di bawah ini, dapat menggunakan fasilitas e-Filing pajak. Siapa saja mereka?

1. Golongan 1770 S atau 1770 SS

Seperti diketahui pengguna formulir 1770S atau 1770SS pada e-Filing bisa dilakukan dengan penghasilan lebih dari Rp60 juta per tahun. Serta berasal dari satu atau lebih pemberi kerja yang didapat dari dalam negeri dan/atau dikenakan PPh Final dan/atau bersifat final.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement