sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pajak saat Jual Beli Rumah Apa Saja? Ini yang Harus Dibayar Penjual dan Pembeli

Milenomic editor Kurnia Nadya
05/08/2025 18:06 WIB
Ada dua jenis pungutan pajak yang harus dibayarkan setelah jual beli rumah terlaksana. Baik pembeli dan penjual sama-sama diwajibkan membayar pajak.
Pajak saat Jual Beli Rumah Apa Saja? Ini yang Harus Dibayar Penjual dan Pembeli. (Foto: Istimewa)
Pajak saat Jual Beli Rumah Apa Saja? Ini yang Harus Dibayar Penjual dan Pembeli. (Foto: Istimewa)

Saat Anda menjual rumah, PBB yang tertagih tahun itu tetap menjadi tanggung jawab Anda. Selain kedua pajak ini, biaya notaris juga umumnya menjadi tanggung jawab penjual, tetapi dapat dinegosiasikan agar dibagi dua dengan pembeli. 

Pajak untuk Pembeli 

Sementara biaya dan pajak yang harus dibayarkan pihak pembeli antara lain: 

  • Biaya cek sertifikat
  • Biaya balik nama sertifikat (umumnya 2 persen dari nilai transaksi)
  • Biaya pembuatan akta jual beli (sekitar 1 persen dari nilai transaksi)
  • PPN sebesar 11 persen dari harga jual jika pembelian dari developer pengusaha kena pajak
  • BPHTB 5 persen dari harga jual rumah setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)

Jadi selain harus melunasi biaya pembelian kepada penjual, pembeli harus menyiapkan sejumlah dana untuk pengurusan-pengurusan di atas. Penjual pun akan dikenakan pajak.  

Itulah penjelasan singkat tentang pajak saat jual beli rumah apa saja


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement