Saat Anda menjual rumah, PBB yang tertagih tahun itu tetap menjadi tanggung jawab Anda. Selain kedua pajak ini, biaya notaris juga umumnya menjadi tanggung jawab penjual, tetapi dapat dinegosiasikan agar dibagi dua dengan pembeli.
Pajak untuk Pembeli
Sementara biaya dan pajak yang harus dibayarkan pihak pembeli antara lain:
- Biaya cek sertifikat
- Biaya balik nama sertifikat (umumnya 2 persen dari nilai transaksi)
- Biaya pembuatan akta jual beli (sekitar 1 persen dari nilai transaksi)
- PPN sebesar 11 persen dari harga jual jika pembelian dari developer pengusaha kena pajak
- BPHTB 5 persen dari harga jual rumah setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP)
Jadi selain harus melunasi biaya pembelian kepada penjual, pembeli harus menyiapkan sejumlah dana untuk pengurusan-pengurusan di atas. Penjual pun akan dikenakan pajak.
Itulah penjelasan singkat tentang pajak saat jual beli rumah apa saja.
(Nadya Kurnia)