IDXChannel – Presiden Joko Widodo telah menandatangani sebuah regulasi mengenai royalti hak cipta lagu dan musik pada Maret 2021 lalu. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Banyak dari kalangan musisi yang menyambut hangat regulasi tersebut. Namun, ada beberapa orang yang kurang sependapat. Berikut adalah pro dan kontra yang terjadi terkait dengan royalti hak cipta lagu dan musik:
Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik
- Mengenai Regulasi
Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, terdapat 14 jenis layanan publik bersifat komersial yang harus membayar royalti lagu. Layanan publik tersebut meliputi:
- Seminar dan konferensi komersial
- Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek
- Konser musik
- Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut
- Pameran dan bazar
- Bioskop
- Nada tunggu telepon
- Bank dan kantor
- Pertokoan
- Pusat rekreasi
- Lembaga penyiaran televisi
- Lembaga penyiaran radio
- Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel
- Usaha karaoke
Jika menyangkut urusan hak cipta, sudah ada peraturan mengenai hak cipta yang tertuang pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang menyebutkan bahwa musik atau lagu dikategorikan sebagai ciptaan yang dilindungi dan memiliki hak ekonomi bagi penciptanya.
- Dari Sisi Musisi
Banyak dari musisi tanah air yang menyambut dengan hangat peraturan pemerintah tersebut. Peraturan pemerintah ini dinilai akan membantu para musisi dan pencipta lagu dari segi ekonomi, karena banyak dari musisi dan pencipta lagu yang kurang diapresiasi dan mengalami kesulitan ekonomi, padahal lagu yang diciptakan sudah banyak dikenal dan didengarkan di berbagai tempat.
Namun, ada beberapa musisi yang sedikit pesimis mengenai peraturan tersebut. Pasalnya, mereka takut jika peraturan ini tidak berjalan dengan baik.
- Dari Sisi Pelaku Usaha
Jika dilihat dari sisi pelaku usaha, restoran dan kafe yang ingin memutar musik dari para musisi haruslah membayar royalti sesuai dengan ketetapan yang ada. Bahkan, jika mereka akan mengadakan live music, mereka juga harus membayar royalti.
Banyak yang menilai bahwa hal ini akan menyengsarakan dan memiliki prosedur yang lebih rumit. Sebenarnya, jika sebuah kafe atau restoran akan mengadakan live music, mereka bisa bertanya kepada band yang akan tampil, apakah mereka sudah mengurus royalti atau belum. Jika belum, maka pihak kafe atau restoranlah yang harus mengurusnya.
Selain itu, beberapa perusahaan hotel dan restoran cepat saji ternyata sudah melakukan pembayaran royalti sejak lama, bahkan sebelum peraturan pemerintah tersebut ada.
Nah, itulah beberapa pro dan kontra mengenai royalti hak cipta lagu dan musik. Bagaimana dengan Anda? Apakah Anda setuju dengan peraturan ini? Atau sebaliknya?