IDXChannel - Bank yang bisa membantu melunasi utang layak diketahui. Pinjaman untuk melunasi utang dianggap seperti gali lubang tutup lubang. Setelah pembayaran utang sudah lunas, pengaju pinjaman masih harus melunasi pinjaman yang digunakan untuk menyelesaikan utang sebelumnya
Sebagai informasi, mereka yang namanya telah tercatat di Daftar Hitam Nasional (DHN) tidak akan bisa mengakses layanan keuangan seperti cek dan/atau bilyet giro. Selain itu, mereka juga akan sulit untuk mengajukan kredit di bank ataupun penyedia jasa pinjaman lainnya.
Dilansir dari berbagai sumber pada Rabu (8/5/2024), IDX Channel telah merangkum bank yang bisa membantu melunasi utang, sebagai berikut.
Bank yang Bisa Membantu Melunasi Utang
1. Bank Negara Indonesia
BNI juga termasuk bank yang bisa membantu nasabah untuk memberikan layanan pinjaman untuk melunasi utang mereka dengan beberapa jenis pinjaman sebagai berikut:
- BNI KUR
Fasilitas kredit yang ditawarkan BNI untuk membantu nasabah sebagai tambahan modal usaha produktif dalam bentuk Kredit Modal Kerja. Plafon kredit yang diberi yaitu Rp10-50 juta dengan jangka waktu maksimal 5 tahun. - BNI Fleksi Aktif
Fasilitas Kredit Tanpa Agunan (KTA) bagi para pegawai aktif yang memiliki penghasilan tetap. Ketentuan berupa plafon kredit Rp5-500 juta dengan waktu yang diberikan hingga 15 tahun.
2. Bank Rakyat Indonesia
BRI juga menyediakan layanan pinjaman bagi para nasabah untuk membantu mereka dalam melunasi utang. Pengajuan tersebut dapat dilakukan tanpa perlu datang jauh-jauh ke kantor cabang. Ditambah lagi, pinjaman ini akan bisa langsung cair selama nasabah memenuhi ketentuan dan syarat yang diberikan BRI.
Berikut ini adalah beberapa layanan pinjaman di BRI yang bisa digunakan nasabah untuk melunasi utang:
- Pinjaman Online BRI Ceria
- BRIguna Karya
- Kredit Modal Kerja, dan lainnya
Layanan pinjaman ini dapat dipakai untuk memenuhi kebutuhan nasabah seperti untuk permodalan usaha hingga pelunasan utang di tempat lain dengan penawaran suku bunga yang tinggi.
3. Bank Indonesia
Bank Indonesia dapat membantu nasabah melunasi utang dengan gratis melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 8/5/PBI/2006 tentang mediasi perbankan. Tanpa dipungut biaya, nasabah bisa mendapatkan bantuan dari Bank Indonesia dalam periode maksimal yaitu 60 hari kerja terhitung sejak pihak bank dan nasabah menandatangani perjanjian mediasi tersebut.
Namun, terdapat persyaratan lain yaitu nilai utang atau kredit yang dimiliki nasabah tidak lebih dari Rp 500 juta. Selain itu, nasabah yang diterima adalah yang belum pernah melewati jalur mediasi baik lewat BI atau lembaga lainnya sebelumnya.
Itulah informasi terkait bank yang bisa membantu melunasi utang yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.