sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Gaji Satpol PP 2022 Beserta Tunjangannya, Seberapa Besar?

Milenomic editor Rizki Setyo Nugroho
14/06/2022 22:17 WIB
Tahukah Anda berapa jumlah gaji Satpol PP 2022 beserta tunjangannya? Gaji dan tunjangan yang diterima bisa dibilang cukup besar
Simak Gaji Satpol PP 2022 Beserta Tunjangannya, Seberapa Besar? (Foto: MNC Media)
Simak Gaji Satpol PP 2022 Beserta Tunjangannya, Seberapa Besar? (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Tahukah Anda berapa jumlah gaji Satpol PP 2022 beserta tunjangannya? Gaji dan tunjangan yang diterima bisa dibilang cukup besar jika menjabat sebagai pejabat struktural.

Satuan Polisi Pamong Praja atau biasa disebut Satpol PP adalah bagian dari perangkat daerah yang memiliki tugas untuk menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Banyak yang mengira bahwa gaji dari Satpol PP kecil, pada kenyataannya, gaji yang diterima cukup besar jika menjabat sebagai pejabat struktural. 

Gaji Satpol PP 2022

Gaji Satpol PP 2022 di berbagai daerah berbeda-beda. Gaji tersebut bisa tergantung dari jabatan yang diemban atau wilayah tugasnya. Berikut contoh gaji Satpol PP di kawasan DKI Jakarta yang terbagi atas lima daerah administratif:

  • Satpol PP Eselon I : Rp50.000.000
  • Satpol PP Eselon II : Rp28.000.000
  • Satpol PP Eselon III : Rp10.550.000
  • Satpol PP Eselon IV : Rp6.560.000
  • Staff : Rp5.850.000

Tunjangan Satpol PP 2022

Selain menerima penghasilan dari gaji, Satpol PP juga mendapatkan penghasilan dari tunjangan yang melekat. Jika merujuk pada Pergub DKI Jakarta Nomor 64 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, Satpol PP mendapatkan tunjangan yang cukup besar dari jabatan Kepala Satuan hingga Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan.

Berikut rincian tunjangan yang diperoleh Satpol PP di kawasan DKI Jakarta:

  • Kepala Satuan : Rp57.870.000
  • Wakil Kepala Satuan : Rp50.670.000
  • Sekretaris : Rp40.770.000
  • Kepala Bidang : Rp39.960.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp39.960.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp39.960.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi : Rp26.190.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota : Rp26.190.000
  • Kepala Subbagian/Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000
  • Kepala Subbagian pada Satuan Polisi Pamong Praja : Rp26.190.000
  • Kepala Seksi pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten : Rp26.190.000
  • Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan : Rp26.190.000


Itulah rincian dari gaji Satpol PP 2022 beserta tunjangan yang didapatkan oleh beberapa jabatan di DKI Jakarta.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement