Pengalihan tugas kepada pihak ketiga, membuat perusahaan dapat meminimalisir biaya yang tidak perlu. Misalnya, seperti overhead, peralatan, dan teknologi. Strategi outsourcing juga dapat membantu perusahaan agar lebih fokus pada kegiatan utama bisnisnya. Alhasil, efisiensi dan produktivitas perusahaan pun dapat lebih ditingkatkan.
Pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 atau Undang-undang Ketenagakerjaan, outsourcing artinya penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain (subkon). Penyerahan pekerjaan ini dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau melalui penyediaan jasa pekerja atau buruh.
Contoh Pekerjaan Outsourcing
- Pembersihan kantor atau cleaning service
- Sekuriti
- Pemeliharaan
- Katering
- Pengemudi
- Kurir
- Layanan call center
- Layanan IT
- Pekerja pabrik
- Pelatih atau trainer
- Pembukuan
- Pengelola inventaris atau logistik
- Konsultan
Itulah informasi terkait pengertian outsourcing dan contohnya yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat. Jangan lupa untuk selalu terus update berita terkini Anda seputar bisnis dan ekonomi hanya di IDX Channel.