sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Penjelasan Penyakit yang tidak Ditanggung BPJS serta Pelayanannya

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
11/05/2022 13:46 WIB
Beberapa penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan pelayanannya bisa mencerahkan Anda. Sebab lewat pelayanan terbatas Anda bisa mendapatkan informasi.
Simak Penjelasan Penyakit yang tidak Ditanggung BPJS serta Pelayanannya. (Foto : MNC Media)
Simak Penjelasan Penyakit yang tidak Ditanggung BPJS serta Pelayanannya. (Foto : MNC Media)

Selain itu, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib. 

Karena itulah, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan. 

Pengelompokkan Peserta

Peserta BPJS terbagi dalam dua kelompok, pertama yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Iuran peserta PBI (iuran BPJS Kesehatan) ditanggung oleh pemerintah. 

Kedua, peserta BPJS Kesehatan non PBI, yakni terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) berikut anggota keluarganya. 

Karena itu, sebagai asuransi kesehatan bagi Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi para pesertanya dalam pelayanan kesehatan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement