Selain itu, berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang JKN, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan adalah wajib.
Karena itulah, seluruh warga Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Kesehatan atau memiliki kartu BPJS Kesehatan.
Pengelompokkan Peserta
Peserta BPJS terbagi dalam dua kelompok, pertama yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Iuran peserta PBI (iuran BPJS Kesehatan) ditanggung oleh pemerintah.
Kedua, peserta BPJS Kesehatan non PBI, yakni terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) berikut anggota keluarganya.
Karena itu, sebagai asuransi kesehatan bagi Indonesia, BPJS Kesehatan memberikan jaminan bagi para pesertanya dalam pelayanan kesehatan.