Adapun upah menurut KBBI diartikan sebagai uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Dalam pengertian lain, upah juga berarti hasil sebagai akibat (dari suatu perbuatan).
Dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, upah diartikan sebagai hak berupa uang sebagai imbalan pekerjaan yang telah dilakukan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau undang-undang termasuk tunjangan untuk pekerja/buruh dan keluarganya.
Dari definisi tersebut, ada beberapa faktor yang membedakan antara gaji dan upah. Beberapa faktor tersebut antara lain sebagai berikut.
1. Komponen Penyusun
Salah satu faktor pembeda gaji dan upah dapat terlihat dari komponen penyusunnya. Gaji biasanya meliputi sejumlah komponen seperti gaji pokok dan sejumlah tunjangan. Sementara itu, istilah upah merujuk pada komponen tunggal dari bayaran yang didapatkan oleh karyawan dan tidak mencakup tunjangan.
2. Status Pekerja
Karyawan yang menerima gaji biasanya merupakan karyawan tetap atau kontrak dengan jangka waktu tertentu. Berbeda halnya dengan upah yang biasanya diberikan kepada karyawan dengan status pekerja harian, pekerja lepas (freelancer), atau pekerja musiman.