- Buka laman resmi Polri atau klik link https://skck.polri.go.id/.
- Pilih menu Formulir Pendaftaran yang ada di pojok kanan atas laman.
- Pilih jenis keperluan.
- Pilih kesatuan wilayah sesuai kebutuhan (Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri).
- Isi alamat sesuai dengan data yang ada di KTP Anda.
- Pilih metode pembayaran baik secara tunai di loket atau melalui BRIVA.
- Jika sudah, klik Lanjut.
- Isi formulir pendaftaran sesuai dengan keperluan Anda.
- Lampirkan dokumen persyaratan yang diminta.
- Unggah dokumen rumus sidik jari yang sebelumnya sudah Anda dapatkan di Kantor Polres sesuai domisili.
- Anda akan mendapat tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran pembuatan SKCK jika memilih pembayaran melalui bank.
- Simpan bukti pendaftaran tersebut.
- Lakukan pembayaran sesuai dengan metode yang Anda pilih.
- Biaya pembuatan SKCK yang berlaku adalah Rp30.000.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda bisa menyerahkan bukti pembayaran saat mengambil SKCK fisik di Kantor Polisi sesuai domisili.
Itulah informasi mengenai syarat dan cara bikin SKCK online 2022 yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga bermanfaat!