sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

118 Hektare Hutan Mangrove Dirusak, Polri Turun Tangan

News editor Danandaya Arya Putra
24/07/2026 21:12 WIB
Menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan kehidupan masyarakat.
118 Hektare Hutan Mangrove Dirusak, Polri Turun Tangan
118 Hektare Hutan Mangrove Dirusak, Polri Turun Tangan

Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro menjelaskan, penyidik menangani dua perkara yang berasal dari dua laporan polisi berbeda.

Perkara pertama ditangani Polres Rokan Hilir dan bermula dari laporan Ketua Yayasan Devendra, Daniel Pratama. 

Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, serta penyitaan barang bukti, penyidik menetapkan AF sebagai tersangka atas dugaan pembukaan kawasan hutan mangrove seluas 3 hektare di Dusun SK 1 RT 002/RW 010, Kepenghuluan Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.

“Seluruh lahan tersebut berada di dalam kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK),” kata Ade.

Perkara kedua ditangani Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan di Dusun Batang Kopau Sungai Siakap Kecil dan Dusun Indah Lestari, Kepenghuluan Pasir Limau Kapas, Kecamatan Pasir Limau Kapas.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement