sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

118 Hektare Hutan Mangrove Dirusak, Polri Turun Tangan

News editor Danandaya Arya Putra
24/07/2026 21:12 WIB
Menjaga kelestarian hutan dan kawasan pesisir merupakan tanggung jawab bersama demi keberlanjutan kehidupan masyarakat.
118 Hektare Hutan Mangrove Dirusak, Polri Turun Tangan
118 Hektare Hutan Mangrove Dirusak, Polri Turun Tangan

“Dalam perkara ini, polisi menetapkan SA sebagai tersangka,” kata Ade.

Berdasarkan hasil penyidikan, SA diduga mulai membuka lahan sejak November 2025. Total areal yang telah dipetakan mencapai 115,21 hektare, terdiri atas 7,63 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), 77,73 hektare di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK), dan 30,36 hektare di Areal Penggunaan Lain (APL).

“Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan alat berat jenis excavator untuk membuka lahan dan merusak tanaman mangrove,” jelas Ade.

Penyidik juga menemukan bahwa aktivitas tersebut tetap dilakukan meski sebelumnya telah ada larangan dari Kelompok Tani Hutan Peduli Pesisir dan Pemerintah Kepenghuluan Pasir Limau Kapas. 

Selain itu, kawasan tersebut telah memperoleh persetujuan pengelolaan Hutan Kemasyarakatan seluas sekitar 650 hektare berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 10767 Tahun 2024.

Halaman : 1 2 3 4 5
Advertisement
Advertisement