"Sedangkan untuk aktivasi identitas kependudukan 10 persen dari total jumlah penduduk Kota Cimahi yaitu 103.842 yang sudah melakukan aktivasi sebesar 7.339 jiwa atau sebesar 7,07 persen," terang Dikdik.
Dirinya mengatakan, Pemkot Cimahi terus mendorong agar warga yang belum memiliki identitas agar segera mengurusnya. Dia menegaskan dokumen kependudukan wajib dimiliki oleh setiap penduduk sejak yang lahir hingga akhir hayatnya.
"Setiap Warga Negara Indonesia wajib memiliki dokumen dasar, di antaranya KTP elektronik, Kartu Identitas Anak dan Kartu Keluarga," tuturnya.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Kota Cimahi sudah menerapkan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) terpusat. Dengan sistem digital itu, diharapkan keamanan dan validitas basis data dapat lebih terjaga.
"Selain itu diharapkan juga waktu pelayanan terutama pelayanan KTP elektronik menjadi lebih singkat. Saya juga berharap para ketua RW yang merupakan wakil dari masyarakat dapat menyampaikan informasi yang didapatkan hari ini kepada warganya," imbuh Dikdik.