"Pegawai yang dilantik yakni 10 orang penyelidik penugasan eksternal, terdiri dari 7 orang dari Polri dan 3 orang dari BPKP, 3 orang penyelidik internal dari PNS KPK, dan 8 orang penyidik eksternal dari Polri," ujarnya.
Berdasarkan Pasal 43 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, diterangkan Tanak, tertulis bahwa penyelidik dan penyidik di KPK dapat diangkat dari sumber eksternal maupun internal. Sumber eksternal bisa berasal dari Polri hingga BPKP.
Sebelum dilantik, para personil tersebut telah mengikuti pendidikan dan pelatihan pembentukan penyelidik dan penyidik yang dilaksanakan pada 28 November sampai 9 Desember 2022. Dalam prosesnya, seluruh peserta dinyatakan lulus dan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Penyelidik dan Penyidik KPK.
Dalam pelaksanaan tugas pemberantasan korupsi sesuai yang diamanatkan Undang-Undang, kata Tanak, pihaknya telah menetapkan arah dan kebijakan KPK tahun 2023. Khususnya, di bidang penindakan dan eksekusi. Salah satunya, dengan mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian negara melalui empat faktor.