"Penanganan perkara melalui case building; Penyelesaian perkara dengan mengoptimalkan TPPU; Penyelesaian tunggakan kasus dan perkara; Pengelolaan aset, benda sitaan dan barang rampasan negara," jelas Johanis.
Johanis juga meminta kepada para pegawai yang baru dilantik agar bisa melaksanakan arah kebijakan pimpinan KPK tahun 2023. Di antaranya, penegakan hukum korupsi yang diselaraskan dengan kebijakan nasional yakni optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara
"Jadi tidak hanya lewat pemenjaraan para koruptor, tapi dengan menitikberatkan pada pemulihan kerugian negara," ungkapnya.
(YNA)