sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

6.000 Rekening Judi Online Diblokir, Uangnya akan Diambil Negara

News editor Binti Mufarida
26/06/2024 08:30 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy mengungkapkan, sebanyak 6.000 nomor rekening terkait transaksi judi online telah diblokir.
6.000 Rekening Judi Online Diblokir, Uangnya akan Diambil Negara. (Foto MNC Media)
6.000 Rekening Judi Online Diblokir, Uangnya akan Diambil Negara. (Foto MNC Media)

Muhadjir juga mengingatkan orang yang memfasilitasi judi online bisa terancam penjara selama enam tahun menurut Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2. Bahkan, bisa didenda sebanyak Rp1 miliar.

“Dan ingat bahwa orang yang memfasilitasi judi online itu penjara. Jadi ancamannya 6 tahun menurut undang-undang ITE pasal 45 ayat 2, atau denda 1 miliar, termasuk tadi itu kalau memberikan kesempatan nama dan rekeningnya dipakai, maka itu termasuk juga pelaku dari perjudian itu sendiri,” kata dia.

(YNA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement