"Itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk menyukseskan Asta Cita ke-6, untuk membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," katanya.
Yandri meminta Korps Bhayangkara sebagai aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus tersebut, setelah pihaknya menyerahkan data PPATK terkait oknum Kades yang menggunakan dana desa untuk judol.
Yandri tak membeberkan identitas oknum kades yang menyalahgunakan dana desa itu, serta jumlah uang yang digunakan.
Dia mengatakan, penyerahan data ke Bareskrim Polri agar jumlah oknum Kades yang menyalahgunakan dana desa tidak bertambah.
"Tapi kalau didiamkan, dibiarkan atau ditolerir, nah ini kita khawatir oknum kepala desa yang lain akan mengikuti kepala desa yang salah ini. Jadi sekali lagi, di mana, berapa kepala desa, dan lokusnya biar aparat penegak hukum yang buka semua," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)