IDXChannel - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menemui Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.
Dalam pertemuan itu, Mendes membahas permasalahan oknum Kepala Desa (Kades) yang diduga menggunakan dana desa untuk kegiatan judi online (judol).
Yandri mengatakan, selain diterima Kabareskrim Polri, dia juga bertemu Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Cahyono Wibowo. Pertemuannya dengan Cahyo, kata Yandri, untuk menyampaikan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait tindakan kades tersebut.
"Pada 2024 semester 1 Januari-Juni ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penggunaan lainnya, artinya tidak sesuai dengan pemanfaatan sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan menteri desa, di antaranya untuk judol dan lainnya," kata Yandri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2025).
Yandri menambahkan, Kemendes telah membuat nota kesepahaman atau MoU dengan PPATK, Mabes Polri, dan Kejaksaan Agung, dan memastikan tidak ada lagi dana desa yang disalahgunakan oleh oknum Kades ke depannya.
"Itu sesuai dengan arahan Presiden Prabowo untuk menyukseskan Asta Cita ke-6, untuk membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," katanya.
Yandri meminta Korps Bhayangkara sebagai aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus tersebut, setelah pihaknya menyerahkan data PPATK terkait oknum Kades yang menggunakan dana desa untuk judol.
Yandri tak membeberkan identitas oknum kades yang menyalahgunakan dana desa itu, serta jumlah uang yang digunakan.
Dia mengatakan, penyerahan data ke Bareskrim Polri agar jumlah oknum Kades yang menyalahgunakan dana desa tidak bertambah.
"Tapi kalau didiamkan, dibiarkan atau ditolerir, nah ini kita khawatir oknum kepala desa yang lain akan mengikuti kepala desa yang salah ini. Jadi sekali lagi, di mana, berapa kepala desa, dan lokusnya biar aparat penegak hukum yang buka semua," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)