"Selain itu juga apabila masih tetap tidak diselesaikan maka akan dipindahkan dan di-nonjobkan. Hal ini terjadi seperti yang saya ketahui kepada Musyafak Kepala Biro Umum saat itu dinonjobkan dan tidak diberi jabatan karena tak memenuhi kebutuhan Syahrul Yasin Limpo," kata Jaksa.
"Selain itu Erwin Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP yang saat itu bawahan saya dinonjobkan karena tidak loyal, sehingga dengan kejadian itu saya jadi terpaksa memberikan apa yang diminta oleh Syahrul Yasin Limpo melalui Kasdi Subagyono," papar Jaksa membacakan BAP kembali.
"Benar seperti itu?" tanya Jaksa.
"Siap," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(NIY)