“Angka kecelakaan yang terus meningkat disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya faktor manusia yaitu pengguna jalan tidak tertib dalam berlalu lintas,” kata dia.
Menurutnya, pemerintah dan stakeholders terkait terus berupaya menekan angka kecelakaan lalu lintas, sesuai dengan amanah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 1 Tahun 2022 ihwal Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUNK LLAJ)
Beleid tersebut mengatur mengenai penetapan RUNK LLAJ untuk periode 20 tahun, dengan jangka waktu sejak 2021-2040. RUNK LLAJ tersebut menjadi acuan bagi kementerian dan lembaga (K/L), pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun dokumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian KLLAJ.
“Sudah selayaknya semua stakeholders menunjukan kepedulian terhadap permasalahan keselamatan lalu lintas jalan, untuk itu Presiden telah mengeluarkan Perpres Nomor 1 tahun 2022 tentang Rencana Umum Nasional Keselamatan Jalan,” ujar Risyapudin.
“Dengan tujuan untuk menurunkan fatalitas sebesar 65 persen indeks fatalitas per 100.000 penduduk dan 85 persen indeks fatalitas per 10.000 kendaraan pada tahun 2040,” kata dia.
(YNA)