IDXChannel—Apakah pulau bisa dijual di e-commerce? Pulau-pulau kecil di Indonesia tidak bisa dijual, apalagi dijual di e-commerce. Tidak ada regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau.
Hal ini ditegaskan oleh Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Doni Ismanto melalui akun Instagram resmi KKP pada Selasa 17 Juni 2025.
“Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil, khususnya yang terkait pada kedaulatan negara. Regulasi pulau kecil lebih mengarah pada pengelolaan dan pemanfaatan, pemilikan lahan, pengalihan saham dan invetasi,” tuturnya.
Selain itu penguasaan dan pemanfaatan lahan di pulau kecil pun tidak dapat dikuasai seluruhnya, karena paling sedikit 30 persen harus dikuasai negara untuk difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umumnya.
Sementara 70 persen sisa lahan yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan ruang terbuka hijau. Sekalipun pulau kecil bisa dimanfaatkan, peralihan hak dan izin tidak bisa dipindahtangankan layaknya perdagangan e-commerce.