Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo meminta masyarakat untuk menghindari puncak arus balik Lebaran 2023 pada 24-25 April 2023 guna memecah penumpukan orang dan kendaraan. Menurutnya, masyarakat dapat memundurkan jadwal kembali dari mudik setelah 26 April 2023.
Namun Ketentuan tersebut, berlaku hanya bagi ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN ataupun pegawai swasta yang mekanisme teknis liburnya dapat diatur oleh instansi masing-masing baik berupa cuti tambahan atau cuti lainnya.
“Ketentuan ini berlaku untuk ASN, TNI, Polri, dan BUMN atau pun pegawai swasta yang teknisnya dapat diatur oleh instansi atau perusahaan masing-masing seperti bentuk cuti tambahan atau bentuk cuti lainnya,” ujar Jokowi. (NKK)