Sebagai informasi, NNC ini dimaksudkan sebagai bentuk pemberitahuan keras pemerintah Indonesia atas kualitas jaminan otoritas karantina negara asal terhadap pemenuhan aspek kesehatan komoditas yang dikirim.
Adapun bakteri yang diuji dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) oleh pejabat Karantina merupakan patogen golongan bakteri Gram negatif yang memiliki kisaran inang yang sangat luas hingga mencapai 87 jenis tanaman. Bakteri ini dapat menyerang pada tanaman cabai, jeruk, padi, bawang-bawangan, mentimun dan tomat.
“Dapat dibayangkan jika bakteri ini berhasil masuk ke wilayah NKRI, maka jenis tanaman yang dapat menjadi inangnya ini menjadi terancam,” pungkas Sahat.
(SLF)