Untuk diketahui, bansos beras tahun 2025 menggunakan basis data dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional, dengan total penerima mencapai 18.277.083 KPM. Estimasi kebutuhan anggaran mencapai Rp4,9 triliun.
Arief menegaskan proses pencairan bantuan harus mengikuti prosedur ketat untuk memastikan anggaran tersedia sebelum program dijalankan. Hal tersebut mengacu pada aturan yang ditetapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Jadi kenapa perlu waktu untuk ABT ini? Ini karena kita ikut prosedur. Kalau kata BPK, saat kita mengeluarkan program, harus sudah ada anggarannya dulu. Jadi anggarannya masuk dulu, baru bisa disalurkan," kata Arief.
(Rahmat Fiansyah)