IDXChannel - Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) DKI Jakarta, Premi Lasari menepis dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 yang dilakukan PD Pasar Jaya senilai Rp2,85 triliun. Kontrak dengan PD Pasar Jaya itu disebutnya berakhir 31 Desember 2020.
"Intinya kalau kami sih memang pernah berkontrak dengan PD Pasar Jaya. Tetapi kan kontrak itu berakhir di 31 Desember 2020," kata Premi kepada awak media di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
"Saya pastikan kami berkontrak habis di 31 Desember 2020," tambahnya.
Premi menyebut, pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah dilakukan terkait bansos Covid-19 pada 2021-2022. Dia mengaku, sudah pernah menjelaskan ke KPK.