IDXChannel - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap korban kasus gagal ginjal akut terhadap anak. Mereka adalah Desi Mulyani dan Andi Hermanto yang dimintai keterangannya sebagai saksi pada hari ini.
"Jadi hari ini kami sebagai tim advokasi kemanusiaan hadir mendampingi ibu Desi Mulyani dan juga Andi Hermanto untuk menghadiri pemanggilan dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu untuk membahas terkait dengan dugaan obat yang menyebabkan gagal ginjal akut pada anak," kata kuasa hukum korban, Habibah kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Menurut Habibah, pihaknya nanti juga akan berdiskusi lebih lanjut dengan penyidik terkait dengan kasus gagal ginjal akut.
"Jadi kami akan kooperatif membantu pihak Bareskrim untuk melengkapi laporan terkait dugaan adanya kasus gagal ginjal," ujarnya.
Dalam hal ini, Habibah menungkapkan, Desi Mulyani merupakan orang tua korban dari ananda Nayla yang sudah berpulang.
"Nanti bukti-buktinya akan kami paparkan setelah pemeriksaan, bukti-buktinya sudah lengkap kami bawa," ucapnya.
Terkait kasus gagal ginjal akut, dalam perkara ini Bareskrim sudah menetapkan dua tersangka baru yakni, Alvio Ignasio Gustan (AIG) selaku Direktur Utama CV APG, dan Aris Sanjaya (AS) selaku Direktur CV APG.
Sementara, dua tersangka yang tadinya buronan atau DPO, Direktur Utama CV Samudera Chemical Endis (E) alias Pidit, dan Direktur CV Samudera Chemical Andri Rukmana (AR), juga telah dilakukan penangkapan dan penahanan.
Keempatnya saat ini sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Di sisi lain, Bareskrim Polri juga menetapkan lima korporasi, yaitu PT Afi Farma, CV Samudera Chemical, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
(YNA)