Modus yang dijalankan para tersangka diduga kuat menggunakan proyek fiktif dari data peminjam (borrower) eksisting untuk menarik pendanaan dari masyarakat.
Kasus ini dipastikan tidak berhenti pada tiga tersangka tersebut. Ade Safri menegaskan pihaknya tengah membidik tersangka baru serta akan menjerat PT DSI sebagai subjek hukum korporasi.
"Penyidikan akan difokuskan pada pertanggungjawaban pidana korporasi, di mana perusahaan secara entitas dapat dimintai pertanggungjawaban jika kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan," jelas dia.
Dia menambahkan, pihaknya berkoordinasi dengan LPSK untuk memfasilitasi restitusi (ganti rugi) bagi para korban melalui pembukaan kanal pengaduan khusus.
Sementara itu, aset yang disita mencakup properti mewah, lahan luas di berbagai daerah, hingga uang tunai dalam puluhan rekening. Berikut rinciannya:
1. Properti di kantor PT DSI di Prosperity Tower (Unit A, B, J) SCBD Jakarta Selatan.
2. Ruko di Warung Buncit, Jakarta Selatan.
3. Lahan 11.576 meter persegi di Bekasi
4. Lagan 5,3 hektare di Kota Bandung (status quo).
5. Lahan 5.480 meter persegi di Deli Serdang.
6. Piutang: 683 sertifikat SHM/SHGB.7. Pemblokiran 31 rekening senilai Rp4 miliar, 8. Uang tunai Rp2,15 miliar
9. Pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp18,8 miliar.
10. Satu unit mobil dan dua unit motor operasional.
(Nur Ichsan Yuniarto)