Mereka meretas website-website tersebut kemudian mengganti tampilannya dengan website judi online. Teknik peretasan ini dikenal dengan sebutan defacing.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yakni FAF (26), AE (39), YGP (20), FH (21), GF (21), FAP (19) dan MHP. Ketujuh orang tersebut memiliki peran yang berbeda-beda.
"Satu orang penanggung jawab, lima orang peretas, dan satu orang pemilik rekening untuk menampung uang hasil judi online tersebut," kata mantan Kapolres Sukabumi itu.
(RFI)