Bea Cukai Kuala tanjung dalam hal ini memiliki wewenang dalam pemeriksaan barang penumpang untuk mencegah masuknya barang-barang yang terkena larangan dan pembatasan maupun barang-barang yang berpotensi terkena pungutan bea masuk.
Hal ini sesuai dengan tupoksi Bea Cukai yaitu menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat indonesia dari penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Begitu pula dengan Divisi Keimigrasian Sumut, untuk melakukan mitigasi risiko dalam penanggulangan pekerja migran ilegal dan melakukan tindakan preventif atas tindak pidana perdagangan orang.
"Sinergi antara Bea Cukai Kuala Tanjung dan Divisi Keimigrasian Sumut sangatlah dibutuhkan di wilayah Kabupabaten Batubara dan Serdang Bedagai," kata Agus.
(Nur Ichsan Yuniarto)