Dia melanjutkan, penindakan berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas Bea Cukai tentang pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil Toyota Kijang Innova pada Jumat (30/5/2025).
Tim kemudian melakukan pemantauan di Jalur Tol Semarang–Batang. Sekitar pukul 21.30 WIB, mobil sesuai ciri-ciri berhasil dihentikan di Rest Area KM 389.
"Dari hasil pemeriksaan singkat, kendaraan tersebut terbukti mengangkut rokok tanpa pita cukai. Sopir dan kendaraan langsung diamankan ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY," katanya.
Keesokan harinya, pada Sabtu (31/5/2025), tim kembali mendapatkan informasi tentang dua kendaraan serupa yang diduga mengangkut rokok ilegal. Sekitar pukul 17.00 WIB, kedua mobil Granmax berhasil dihentikan di Jalan Lingkar Weleri, Kendal.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas juga menemukan muatan rokok tanpa pita cukai," katanya.
"Seluruh kendaraan dan barang bukti langsung dibawa ke Kanwil Bea Cukai Jateng DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengamanan," kata Megah.