IDXChannel - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas pemberian abolisi. Hal itu disampaikan sesaat setelah dia bebas dari penjara.
"Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi, serta kepada pimpinan serta anggota DPR atas pertimbangan dan persetujuannya," kata Tom kepada wartawan di Rutan Klas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025) malam.
Dengan adanya abolisi itu, Tom mengaku bukan hanya membebaskan dirinya secara fisik. namun juga memulihkan nama baiknya dari kasus dugaan korupsi importasi gula.
"Saya tahu keputusan ini tidak mudah dan saya menghormatinya sebagai sebuah keputusan konstitusional yang lahir dari pertimbangan yang mendalam," ucap Tom.
"Karena sejak awal saya pun merasa bahwa yang saya alami ini bukanlah bagian dari proses hukum yang ideal, saya menjalani 9 bulan yang menantang di balik tembok dan jeruji," sambungnya.
Berdasarkan pantauan IDX Channel, Tom keluar dari rutan Cipinang sekira pukul 22.03 WIB.
Tom tampak keluar dari rutan ditemani oleh istrinya Franciska Wihardja; pengacaranya, Ari Yusuf Amir; Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan; Ketua Umum Gerakan Rakyat Sahrin Hamid; dan Analis Kebijakan Publik Said Didu.
Ketika keluar, Tom langsung disambut antusias simpatisannya yang telah menunggu sejak pagi dan membalasnya dengan senyuman. Dia juga memperlihatkan salinan Keputusan Presiden (Keppres) yang ia terima.
(Tom Lembong bebas dari penjara pada Jumat (1/8/2025) usai mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Foto: Danandaya/Inews Media Group)
Seperti diketahui, DPR RI menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti terhadap 1.116 orang terpidana. Salah satunya, Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Tak hanya amnesti, DPR juga menyetujui usulan Presiden terkait pemberian abolisi terhadap Tom Lembong atas kasus hukum yang menyeretnya.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco dalam konferensi persnya di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Tom sebelumnya merupakan didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Ia telah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 4,5 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan penjara di Pengadilan tingkat pertama.
(Febrina Ratna Iskana)