"Dari semalam ini banyak sekali, ada draft-draft yang bukan kita bahas. Sehingga saya mengimbau, kita tunggu ini sebentar lagi diundangkan dan PP-nya jadi. Baru kemudian kita akan keluarkan supaya tidak menjadi rancu di masyarakat," kata dia.
Menurutnya, imbauan untuk menunggu peraturan pemerintah ini agar tak ada kesalahpahaman di kalangan investor dalam memahami UU BUMN.
"Nah justru itu, supaya investor nanti akan melihat dengan jelas setelah RUU ini disahkan atau diundangkan," kata dia.
(Nur Ichsan Yuniarto)