IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan Benny Tjokrosaputro dari hukuman mati atas kasus korupsi Asabri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan terhadap Benny Tjokrosaputro tersebut untuk mengajukan banding.
“Kita ini menghormati putusan hakim ya, terkait tindak pidana oleh Benny Tjokro. Akan tetapi kita harus pelajari dulu lengkapnya (putusan) seperti apa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Secara terpisah, salah satu anggota dari jaksa penuntut umum (JPU), Sophan mengatakan bahwa pihaknya masih berfikir dulu untuk mengajukan banding.
“Kamki hormati putusan hakim, kami pikir pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti,” kata Sophan.
Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memvonis nihil terdakwa kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Majelis hakim menilai Benny telah dihukum seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya. Sehingga dengan pertimbangan tersebut hakim menjatuhkan hukuman nihil kepada Benny dalam kasus Asabri.
"Karena terdakwa sudah divonis maksimal di kasus Jiwasraya, maka terhadap perkara a quo (Asabri) menjatuhkan vonis nihil," demikian amar putusan yang dikutip, Kamis (12/1/2023).
Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati.
(DES)