sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bos DNA Pro Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

News editor Agung Bakti Sarasa
31/01/2023 20:01 WIB
Direktur Utama PT DNA Pro Akademi Daniel Abe dan Exchanger tim Founder RUDUTZ Dedi Tumaidi divonis empat tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
Bos DNA Pro Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar. (Foto: Agung Bakti Sarasa/MNC Media)
Bos DNA Pro Divonis Empat Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar. (Foto: Agung Bakti Sarasa/MNC Media)

IDXChannel - Direktur Utama PT DNA Pro Akademi Daniel Abe bersama Exchanger tim Founder RUDUTZ Dedi Tumaidi, dan delapan terdakwa lainnya menjalani sidang vonis kasus robot trading DNA Pro.

Adapun delapan terdakwa lainnya yaitu Rudy Kusuma, Robby Setiadi, Yoshua Try Sutrisno, Frankie Yulianto Nurdian, Russel, Jerry Gunandar, Stefanus Richard, dan Hans Andre Supit.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (31/1/2023) dan diketuai Majelis Hakim Hera Kartiningsih, bersama Hakim Daniel Abe dan Dedi Tumaidi.

Dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan vonis pidana kurungan selama 4 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 1 tahun penjara kepada Daniel Abe dan Dedi Tumaidi.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 tahun," kata Hera di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (31/1/2023).

Lalu, Rudy Kusuma yang menjabat selaku Founder tim Founder RUDUTZ, Jerry Gunandar yang menjabat sebagai Founder dan Exchanger Tim Founder Octopus dan Exchanger Tim Founder 007, Russel yang menjabat selaku Founder dan Exchanger Tim Founder Gen, serta Yoshua Try Sutrisno selaku Founder Tim Founder 007 divonis pidana kurungan selama 3 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar subsider 6 bulan penjara.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang dan membantu tindak pidana pencucian uang," ujar Hera.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tahun dan denda Rp 1,5 miliar dan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," lanjut Hera.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement