sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPH Belum Miliki Payung Hukum Kelola Haji, DPR Sebut Tak Bisa Revisi UU Tahun Ini

News editor Achmad Al Fiqri
31/10/2024 08:36 WIB
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah harus direvisi menyusul dibentuknya Badan Penyelenggara Haji.
Pengelolaan penyelenggaraan haji akan dialihkan ke badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto (ilustrasi). (Foto: Arsip)
Pengelolaan penyelenggaraan haji akan dialihkan ke badan baru yang dibentuk Presiden Prabowo Subianto (ilustrasi). (Foto: Arsip)

Pembentukan BPH isejalan dengan diangkatnya kepala dan wakilnya melalui Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 144-P Tahun 2024. Adapun kepala BPH dijabat Irfan Yusuf yang merupakan putra dari KH Yusuf Hasyim dan cucu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), KH Hasyim Asy'ari. Sementara, Wakil BPH adalah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Kendati demikian, Irfan mengatakan bahwa saat ini BPH yang baru saja dibentuk masih akan berkolaborasi dengan Direktorat Haji dan Umroh, Kemenag. "Saya kira untuk tahun ini mungkin masih kita akan kolaborasi dengan Kemenag, khususnya ada di Direktorat Haji dan Umroh," ujar Irfan, Selasa (22/10/2024).

Dia mengatakan, Prabowo menaruh harapan besar dengan terbentuknya BPH sehingga, pengelolaan masalah haji bisa mandiri.

(Ahmad Islamy Jamil)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement