sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPK Beberkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Taspen, Capai Rp1 Triliun 

News editor Danandaya Arya Putra
28/04/2025 15:00 WIB
Penghitungan kerugian negara ini juga telah diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
BPK Beberkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Taspen, Capai Rp1 Triliun (Danandaya Arya P/iNews Media Group)
BPK Beberkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Taspen, Capai Rp1 Triliun (Danandaya Arya P/iNews Media Group)

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyampaikan jumlah kerugian negara atas kasus ini bertambah, dari apa yang disampaikan sebelumnya oleh KPK senilai Rp 200 miliar. 

"Pada awalnya memang sempet kita sampaikan kan 200 miliar. Kemudian itu kan masih dihitung waktu itu. Setelah dihitung, ini yang finalnya, finalnya ini 1 triliun. Itu semuanya ya segitu," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menyebut dalam kasus dugaan korupsi, kerugian negara merupakan salah satu unsur pasal yang harus dipenuhi. Dengan diterima laporan kerugian negara oleh BPK, maka tahapan penyidikan kasus ini hampir selesai dan akan memasuki babak persidangan.

"Jadi untuk lengkapnya sebuah pasal yang sedang kita konstruksikan perkaranya salah satunya memerlukan perhitungan kerugian keuangan negara," kata dia.

Untuk diketahui, KPK telah menahan mantan Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih terkait kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen. Adapun sebelum ditahan, Kosasih terlebih dahulu diperiksa tim penyidik KPK. 

Kosasih ditetapkan tersangka bersama Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) selaku Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) tahun 2016-Maret 2024.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement