Sebagai langkah tegas, BPOM akhirnya memberikan sanksi berupa pencabutan izin edar dan penghentian sementara kegiatan dalam produksi 11 kosmetik tersebut. Bahkan, BPOM menertibkan fasilitas produksi dan sarana peredaran dari 11 kosmetik.
Taruna menjelaskan, penggunaan bahan berbahaya dalam kosmetik ini merupakan suatu pelanggaran Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tak main-main, hukuman pidana penjara bisa dijatuhkan paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi para pelanggar seperti orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.
“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” kata dia.
Lebih lanjut, Taruna mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dalam memilih produk kosmetik. Selain itu masyarakat juga diminta agar tidak tergiur dengan klaim instan tanpa memastikan izin edar dari BPOM.
“Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” katanya.
(kunthi fahmar sandy)