IDXChannel - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan penelusuran di dunia maya, ternyata menemukan satu produk (obat sirop) berbahaya. Hal ini dilakukan, seiring pengumuman obat sirup yang ditarik karena mengandung kandungan etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Kepala BPOM Penny Lukito menjelaskan bahwa produk berasal dari satu produsen, tapi disebutkannya. Dinyatakan tidak memenuhi syarat, apakah obat tersebut mengandung EG dan DEG?, hal ini tidak dijelaskan.
"Sehingga kami juga mengimbau kepada masyarakat jangan membeli melalui online. Ini ada salah satu produsen yang produknya terjual dengan sangat banyak di online, bahkan setelah kami lakukan penjelasan ke publik bahwa produk tersebut tidak memiliki ketentuan," ungkap Ketua BPOM Penny Lukito dalam Konferensi Pers Perkembangan Hasil Pengawasan dan Penindakan Sirup Obat yang Mengandung EG/DEG, di Jakarta, Kamis (17/11/2022)
Temuan secara online diketahui oleh tim Deputi atau Direktorat Cyber, dikatakan Penny jumlahnya mencapai 6.001 link atau tautan. Obat ini sangat laku secara online dikarenakan terjual dengan harga sangat murah.
Hal tersebut memancing masyarakat untuk membeli, padahal sebelumnya BPOM sudah menjelaskan ada beberapa obat sirop ditarik atau berbahaya karena mengandung toksik (racun) EG dan DEG. Penny pun mengimbau masyarakat agar bisa membeli obat-obatan di toko online resmi.
Toko yang sudah mendapatkan sertifikasi Penyelenggara Sistem Elektronik Farmasi (PSEF) dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). PSEF merupakan persyaratan bagi pelaku usaha obat, atau pelayanan kefarmasian yang harus berupa apotek resmi dan berizin pelayanan kefarmasian.
"Deputi penindakan ada direktorat cyber kami melakukan cyber control, kami temui 6.001 link tautan yang menjual tersebut. Baru saja merilis tidak memiliki ketentuan sudah ada kejahatan di sana, tapi masih ada saja satu dan sekarang tinggal 3 (link) saking banyaknya karena memang dijual lebih murah juga," jelas Penny.
(NDA)