Penetapan gas N2O sebagai gas medis atau kategori ‘sediaan farmasi’ juga didasarkan pada standar internasional (Farmakope) yang diakui oleh peraturan pemerintah di Indonesia. Hal itu tertuang dalam pasal 405 ayat 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan.
“Klausul tersebut menjadi dasar hukum untuk penggunaan Farmakope USP NF tahun 2026 yang mengatur bahwa dinitrogen monoksida termasuk ke dalam sediaan farmasi,” ucap dia.
Karena status gas N2O menjadi gas medis, whipping gas tidak lagi memiliki izin edar di masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 4/2016 tentang Penggunaan Gas Medis dan Vakum Medis pada Fasilitas Pelayanan,
“Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK 01.07/Menkes/1199/2025 tentang Formularium Nasional, gas medis tidak memiliki izin edar karena penggunaannya hanya dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan, bukan didistribusikan ke masyarakat. Jadi, kami kunci tidak boleh didistribusikan ke masyarakat secara langsung,” tegas Taruna.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggunaan gas N2O di fasilitas kesehatan juga harus dilakukan oleh petugas dengan kompetensi sesuai standar guna memenuhi standar teknis dan prosedur medis yang ditentukan.