sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

BPOM Ubah Status Whip Gas (N2O), Kini Dilarang Beredar Bebas di Masyarakat

News editor Niko Prayoga
09/04/2026 18:03 WIB
Whipping gas kini hanya dapat dipakai untuk kebutuhan medis dan hanya boleh digunakan oleh tenaga medis.
BPOM Ubah Status Whip Gas (N2O), Kini Dilarang Beredar Bebas di Masyarakat. (Foto: MNC Media)
BPOM Ubah Status Whip Gas (N2O), Kini Dilarang Beredar Bebas di Masyarakat. (Foto: MNC Media)

“Nah, penggunaan N2O sebagai gas medis harus sesuai dengan standar teknis dan prosedur medis serta wajib dioperasikan oleh petugas fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi sesuai dengan standar bidang medis atau penunjukan pihak personel yang berkompeten,” jelas dia.

Selain itu, jika gas tersebut diedarkan di masyarakat, maka hal tersebut merupakan sebuah pelanggaran, apalagi jika sampai digunakan dengan cara dihirup hanya untuk mendapatkan sensasi dopamin.

“Penyalahgunaan sediaan farmasi merupakan ancaman nyata bagi kesehatan dan ketahanan serta keselamatan publik,” tutur dia.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat agar bisa melaporkan jika melihat adanya pemakaian gas tersebut di luar fungsi medis.

“Kita himbau kepada seluruh masyarakat untuk berani melapor ke Badan POM sebagai lembaga yang berkewajiban untuk menjamin keselamatan publik di bidang obat dan makanan,” pungkas dia.
 

(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement