Hingga berita ini diturunkan, awak media sudah menunggu di lobi Gedung Merah Putih KPK menunggu kehadiran Ricky Ham Pagawak.
Sebelumnya, kata Ali, Ricky Ham Pagawak akan dijerat dengan sejumlah pasal tindak kasus korupsi.
"Di mana sebelumnya kami telah mengumumkan tersangka RHP ini ditetapkan dengan tiga pasal yaitu suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang," pungkas Ali Fikri.
Sebagaimana diketahui, KPK berhasil mengamankan Ricky Ham Pagawak pada 18 Februari 2023 di Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua.