IDXChannel - Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, serta tindak pencucian uang.
Kini, KPK tengah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset yang dimiliki oleh Bupati Mamberamo Tengah.
"Saat ini, KPK telah menyita beberapa aset tanah bangunan dan mobil dan uang tunai. Kalau kemudian ditotal nilainya sejauh ini baru sekitar Rp16 miliar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Selasa (21/2/2023).
Ricky Pagawak ditangkap di Abepura pada Minggu (19/2/2023) usai tujuh bulan buron. Dalam konstruksi perkaranya, KPK menyebut tindak pidana korupsi yang dilakukan Ricky Pagawak mencapai Rp200 miliar.
"Tentu kami masih terus melakukan penelusuran aset-aset dimaksud karena kemarin sudah disampaikan tersangka ini dari hasil suap dan gratifikasinya menikmati kurang lebih Rp200 miliar," ujar Ali.