3. Perubahan Pasal 7 ayat (1) terkait komposisi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan.
4. Syarat untuk menjadi anggota pertimbangan presiden Republik Indonesia, ditambahkan huruf g, terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
5. Penambahan ayat (4) pada Pasal 9 terkait anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.
6. Penyesuaian rumusan pasal 12 huruf b dan penjelasannya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non-manajerial yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara.
7. Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada pasal 2 angka 2.
8. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantapan dan peninjauan terhadap pelaksanaan uu pada pasal romawi II.
(Nur Ichsan Yuniarto)