IDXChannel - DPR RI menyetujui perubahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Undang-Undang. Ada delapan poin perubahan yang harus diperhatikan.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Wihadi Wiyanto mengatakan, terkait sejumlah perubahan yang tertuang dalam rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 19 Tahun 2006 Tentang Wantimpres.
"Perubahan atas Undang-Undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hukum untuk mengoptimalkan Wantimpres," kata Wihadi dalam paparannya di ruang rapat paripurna, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/8/2024).
Ada delapan perubahan secara garis besar dari RUU menjadi UU Wantimpres ini:
1. Perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
2, Perubahan Pasal 2 terkait dengan tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada presiden merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalan Undang-Undang ini.