Wali kota yang akrab disapa Cak Eri Cahyadi itu menginstruksikan, pada 19 April 2023 mendatang kendaraan plat merah Pemkot Surabaya sudah harus terparkir seluruhnya di Balai Kota. "Biarkan lah pulang pakai mobil pribadi, poso iku (puasa itu) kan untuk kembali ke fitrah, moso atene nggawe plat abang (masa mau pakai plat merah)," tegasnya.
Di samping itu, Inspektur Kota Surabaya, Rachmat Basari mengatakan, bila ada kendaraan plat merah yang digunakan untuk selain keperluan selain dinas, maka akan ada sanksi yang yang diberikan. "Sanksinya disesuaikan dengan tingkatannya, ada berat, sedang, hingga ringan. Prinsipnya, bila melanggar tentu ada sanksi. Kalau untuk mudik jelas tidak boleh, dan itu kriterianya berat kalau dilanggar," kata Basari.
Basari menerangkan, setiap kendaraan dinas ada penanggung jawabnya masing-masing, oleh karena itu tidak bisa diserahkan kepada sembarang orang apalagi digunakan untuk kepentingan mudik lebaran. "Jadi sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan," tandas Eri. (RRD)