Frega menjelaskan, hal itu dilakukan karena Kemhan sudah mengalokasikan dana untuk gaji Stafsus. Terlebih, kata dia, pengangkatan seseorang sebagai Stafsus juga tidak secara mendadak, dan melalui berbagai tahapan.
"Karena pengangkatan Stafsus ini bukan tiba-tiba, dan bukan baru saja. Tapi baru saat di awal Bapak Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menjabat itu memang sudah direncanakan mengangkat staf khusus sesuai dengan Perpres nomor 140/2024," tutur Frega.
"Diatur bahwa kewenangan kementerian maksimal mengangkat lima orang Stafsus dan bahkan kemarin kan yang diangkat bukan hanya Pak Deddy Corbuzier. Ada beberapa yang lainnya," ujarnya.
Frega mengungkapkan, apabila Deddy enggan menerima gaji, maka dana yang masuk ke kelompok belanja pegawai itu harus dikembalikan ke negara.