IDXChannel - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menjatuhi hukuman lepas kepada salah satu terdakwa KSP Indosurya, Henry Surya. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar hari ini, Selasa (24/1/2023).
Para korban pun tidak terima dengan keputusan majelis hakim. Salah satunya, Welly, yang mengaku kecewa dengan vonis yang telah dijatuhkan hakim.
Menurutnya, hakim yang menjadi sosok pengadil justru malah tidak bisa mengadili perkara. Welly juga menyebut keputusan hakim dianggap aneh dan tidak masuk akal.
(Para korban KSP Indosurya di PN Jakbar. Foto: Bachtiar Rojab/MNC Media)
Sebab, kerugian asetnya yang mencapai Rp7 miliar, ia baru mendapat pemulihan aset senilai Rp100 ribu yang dicicil selama 6 bulan.
"Cicilan hanya sebatas retorika saja, untuk pembodohan kita. Kita yang dicicil hanya Rp100 ribu selama 6 bulan, bayangkan saja dari uang Rp7 miliar," jelasnya.
Sebelum divonis bebas, jaksa menuntut Henry Surya hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp200 miliar. Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (4/1/2023).
"Menuntut pidana penjara kepada terdakwa Henry Surya selama 20 tahun penjara dikurangi selama periode dalam tahanan," ujar Ketua JPU Syahnan Tanjung di PN Jakarta Barat.
Tak hanya itu, Henry yang sekaligus sebagai pendiri KSP Indosurya ini juga dituntut untuk mengeluarkan denda sebanyak Rp200 miliar. "Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa Henry Surya sebesar Rp200 miliar subsider 1 tahun kurungan," ujar jaksa.
(FRI)