Saat itu dia mengemban tugas sebagai majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung bersama dengan Achmad Yamanie dan Andi Abu Ayyub Saleh tahun 2012 lalu.
Kemudian, Djoko, Achmad, dan Andi menjatuhkan vonis bebas kepada Johny Abbas selaku terpidana penipuan dan penggelapan reekspor 30 kontainer berisikan BlackBerry dan minuman Keras.
Namun keputusan itu dinilai janggal oleh Komisi Yudisial (KY). Dia pun harus diperiksa terkait putusan vonis bebas tersebut.
KY bahkan menduga Djoko Sarwoko menerima suap. Namun, Djoko membantah dengan semua tudingan tersebut.
“Kalau mengenai isu suap saya katakan seperti dulu, saya tidak tahu apa yang terjadi di ruangan lain, kalau di ruangan saya tidak ada,” tegasnya dilansir dari Okezone, pada Selasa (26/3/2013).
Penulis: Rissa Sugiarti
(FRI)