"Pemerintah juga memandang perlu adanya penyesuaian pasal agar kewenangan khusus Jakarta segera dijalankan untuk mempersiapkan Jakarta lebih siap menghadapi perubahan ekonomi, sosial, budaya, politik dan lain-lain gang terjadi apabila ibukota dipindahkan ke IKN," ujar Tito.
Dengan adanya perubahan regulasi itu, Tito berkata, bisa memberikan penegasan kepastian hukim atas status Provinsi Jakarta sebagai ibukota negara sepanjang belum ditetapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang perpindahan ibukota negara dari Jakarta ke IKN.
"Sekaligus nomenklatur DKJ setelah tidak menjadi DKI. Nadi bukan menjadi ibu kota nanti jadi nomenklatur DKJ. Perubahan ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum, perubahan nomenklatur penyelenggaraan pemerintahan Jakarta," kata Tito.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui revisi UU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi usul inisitif DPR.