IDXChannel - DPR menegaskan jika anggota Komisi XI DPR tidak pernah menerima dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).
Hal ini dikatakan Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng saat dikonfirmasi ihwal pengakuan Anggota Komisi XI DPR, Satori soal mayoritas dari anggota komisinya menerima dana CSR tersebut.
Satori saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Anggaran CSR BI Tidak Dibagikan ke Anggota. Jadi anggaran CSR itu tidak dibagikan ke anggota," kata Mekeng di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (8/8/2025).
Dia melanjutkan, bahwa Dana CSR itu langsung dibagikan kepada penerima manfaat seperti misalnya rumah ibadah hingga UMKM.
Mekeng menyebut, dalam mekanisme pemberiannya, dana CSR tidak melalui anggota Komisi XI DPR.